Said Agil Ajukan Penangguhan Penahanan
Senin, 27 Jun 2005 15:03 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka penyalahgunaan Dana Abadi Umat Departemen Agama (Depag) Said Agil Husin Al Munawar mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Said Agil dirasa lebih bermanfaat bila berada di luar tahanan. "Jika berada di luar (tahanan), ia (Said Agil) sebagai dosen atau sebagai pimpinan umat, sehingga terasa lebih dibutuhkan oleh masyarakat," kata pengacara Said Agil, Sugeng Teguh Santoso, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2005). Menurut Sugeng, permohonan penangguhanan penahanan mantan Menteri Agama ini sudah diajukan pada hari Jumat 24 Juni 2005 lalu. "Kita sudah mengajukan suratnya, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari penyidik," sesal Sugeng.Dalam permohonan penangguhan penahanan ini, pihak keluarga dan tim pengacara siap berlaku sebagai penjamin. Menurutnya, Direktur Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri ini tidak akan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. "Karena barang bukti ada di Depag," yakin Sugeng.Pada kesempatan terpisah, sekitar pukul 14.15 WIB, Wakil Ketua PBNU Andi Jamaro menjenguk Said Agil ke ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, salah seorang ulama dari Malang, Jawa Timur, bernama Ahmad W.S.Singadilapanga juga membesuk Said Agil.Ustadz Ahmad mengatakan, penahanan Said Agil disinyalir untuk kepentingan politik tertentu dan menjatuhkan nama baik para ulama. "Saya utusan dari sembilan syekh di Malang yang salah satu komandannya adalah Syekh Mubin," kata Ahmad W.S. Singadilapanga.
(ism/)











































