"Pada prinsipnya kerja tim pemantauan prosesnya kami kumpulkan berbagai dokumen, dan mempelajari hasil tim tahun 2017 kemudian kami mendengarkan keterangan pihak terkait Novel dan rekan-rekan kepolisian dan pada akhirnya tim akan membuat sebuah laporan tertulis," ujar Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhay, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Sandra mengatakan penanganan kasus Novel terkesan berlarut-larut. Ia menyebut tim ini akan memastikan bahwa proses hukum Novel Baswedan bisa berjalan sesuai koridor hak asasi manusia (HAM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fokus tim ini adalah guna memastikan bahwa proses hukum terhadap peristiwa yang dialami novel berjalan sesuai koridor hak asasi manusia," paparnya.
Sandra mengaku tidak tahu apakah TGPF akan dibentuk presiden atau tidak. Jika TGPF dibentuk, tim Komnas HAM akan turut membantu tim TGPF.
"Kita belum tahu tim TGPF akan dibentuk presiden atau tidak karena banyak kali tekanan dan permintaan masyarakat untuk kasus ini segera dituntas. Apabila TGPF dibentuk, tetap tim Komnas HAM ini juga pasti akan membantu," ujarnya.
Tim tersebut terdiri dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian M. Choirul Anam. Tim ini juga melibatkan sejumlah tokoh seperti Ahli Hukum Bivitri Susanti, Aktivis Alissa Wahid, Franz Magnis Suseno, dan Prof. Abdul Munir Mulkhan.
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini