Bareskrim Tangkap Pembobol Bank DBS Singapura di Tangerang

Bareskrim Tangkap Pembobol Bank DBS Singapura di Tangerang

Denita Matondang - detikNews
Jumat, 09 Mar 2018 12:10 WIB
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Ilustrator: Mindra Purnomo)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap pelaku pembobolan rekening nasabah bank DBS Singapura berinisial BFH di Serpong, Tangerang. Nasabah yang rekeningnya dibobol rugi hingga USD 1.860.000.

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, aksi pembobolan itu diduga terjadi kurun akhir tahun 2016 hingga 2017. Dua rekening yang menjadi korban pembobolan yaitu rekening nasabah milik Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura.

"Total nasabah dirugikan atas 9 transaksi tersebut sebesar USD 1.860.000," kata Agung dalam keterangannya, Jumat (9/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Agung belum menjelaskan bagaimana pelaku membobol rekening itu. Agung rencananya akan menggelar jumpa pers di kantor Bareskrim, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, pukul 13.30 WIB siang ini.

Dalam aksinya, Agung mengatakan, BFH sengaja membuka rekening sebuah bank swasta di Indonesia untuk menerima hasil pembobolan Bank DBS di Singapura itu. Rekening itu dibuka dengan identitas palsu.

"Modus operandi yang dilakukan BFH adalah menggunakan KTP Palsu atas nama inisial FFA untuk membuka rekening tabungan Bank Danamon atas nama FFH di Kantor Cabang Danamon Pinang Sia, Karawaci, Banten," ucapnya.

Melalui rekening itu, BFH menarik uang senilai 50 ribu dollar Amerika dari pembobolan rekening atas nama Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura. BFH 22 kali melakukan tarik tunai untuk mendapat uang itu. BFH melakukan penarikan melalui beberapa kantor cabang dan mesin ATM Bank Danamon di tempat yang berbeda.

"Pada tanggal 3 Maret 2018 BFH menerima sebesar 50 ribu USD atau setara dengan Rp. 662.617.450 dari rekening Dali Argo Corps di bank DBS Singapura. Setelah dana masuk ditarik tunai sekitar 22 kali dengan cara penarikan di beberapa kantor cabang Bank Danamon, beberapa mesin ATM dan pemindahbukuan pada rekening lainnya," ucap Agung.

Dari hasil pemeriksaan, BFH mengaku pembukaan rekening itu atas permintaan rekannya yang berinisial MCI. MCI, kata Agung, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .

"Pengakuhan tersangka dia mau melakukan pembukaan rekening di Bank Danamon atas permintaan rekannya atas nama MCI. MCI statusnya DPO, " kata Agung.

Menurut Agung, nasabah telah berupaya mengadu dan berkomunikasi pada Bank DBS Singapura baik secara lisan maupun tertulis. Upaya lain dari pemilik rekening tersebut adalah meminta bantuan Pengacara di Singapura, dan membuat laporan kepada Polisi di Singapura.

"Karena sebagian dari rekening Bank penerima berada di Indonesia, maka pelapor pada akhir bulan April 2016 membuat Laporan Polisi pada Bareskrim Polri terhadap dugaan penerima hasil transfer dana yang berada di wilayah hukum Indonesia," ujarnya.

BFH ditangkap di Kawasan Kepala Gading, Serpong, Tangerang, Kamis (8/3/) pukul 00.35 WIB. BFH diamankan bersama barang bukti berupa buku rekening berdasarkan KTP Palsu atas nama FFH, slip transaksi pada beberapa Bank, dan lainnya.

Agung mengatakan penangkapan BFH atas laporan milik nasabah Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura. Atas perbuatannya, BFH diduga melanggar Tindak Pidana Transfer Dana Tanpa Hak dan atau Tindak Pidana Pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads