Bummm... Gerinda Kejaksaan Potong Pistol Hasil Kejahatan

Bummm... Gerinda Kejaksaan Potong Pistol Hasil Kejahatan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 09 Mar 2018 11:34 WIB
Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana sepanjang 2016-2017. Yaitu 42 kg ganja beserta barang bukti lain, seperti pistol.

Selain ganja, dari tindak pidana narkotika yang dimusnahkan adalah sabu seberat 336 gram dan 230 gram tembakau Gorilla. Juga ada 4 pucuk senjata api jenis colts, revolver, dan softgun jenis FN. Selain itu, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 2.150.000.

Ada pula berbagai jenis obat dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan oplosan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemusnahan barang bukti ini hasil perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kajari Serang Fentje E Loway di Jl Raya Pandeglang, Kota Serang, Jumat (9/3/2018).

Pemusnahan pada periode ini masih didominasi barang bukti tindak pidana narkotika. Sedangkan senjata api adalah sitaan dari pemilik yang tidak memiliki izin dan rakitan yang biasa digunakan untuk kejahatan.

"Paling banyak adalah barang bukti narkoba, ini artinya kejahatan narkoba masih mengancam," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan ini disaksikan oleh Dandim 0602/Serang Letkol CZI Harry Praptomo, jajaran Polres Serang, MUI Kota Serang, dan BPOM Provinsi Banten. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads