"Belum (diteken), masih ada revisi," kata Anies di Gedung Rumah Jabatan Anggota DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
Namun, Anies enggan menjelaskan saat ditanyai lebih detail mengenai revisi yang dia maksud. "Nanti saja kalau sudah jadi ya," ujar Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pergubnya) mengatur mulai proses mengajukan izin, kemudian proses bagaimana kegiatan usahanya, sampai soal pengawasan sampai sanksi. Jadi bukan soal pengawasan, jadi pergubnya semua yang terkait dengan kegiatan usaha," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kemarin.
(zak/idh)