Masih Ada Revisi, Anies Belum Teken Pergub Penindakan Tempat Hiburan

Masih Ada Revisi, Anies Belum Teken Pergub Penindakan Tempat Hiburan

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 09 Mar 2018 11:27 WIB
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Rumah Jabatan Anggota DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. (Zhacky-detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum meneken Peraturan Gubernur (pergub) tentang Usaha Pariwisata di Jakarta. Ada revisi sehingga pergub tersebut belum bisa ditandatangani.

"Belum (diteken), masih ada revisi," kata Anies di Gedung Rumah Jabatan Anggota DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).


Namun, Anies enggan menjelaskan saat ditanyai lebih detail mengenai revisi yang dia maksud. "Nanti saja kalau sudah jadi ya," ujar Anies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies sebelumnya mengatakan pergub usaha pariwisata yang akan diterbitkan mengatur tentang pemberian izin sampai sanksi. Pergub tersebut rencananya diteken Anies kemarin, Kamis (8/3).


"(Pergubnya) mengatur mulai proses mengajukan izin, kemudian proses bagaimana kegiatan usahanya, sampai soal pengawasan sampai sanksi. Jadi bukan soal pengawasan, jadi pergubnya semua yang terkait dengan kegiatan usaha," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kemarin.

(zak/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads