"Para tersangka diduga melakukan penipuan melalui media elektronik/online yakni, seolah-olah dari perusahaan WhatsApp yang dalam kontennta mencantumkan nama pejabat seperti menteri hingga Kapolri," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta kepada detikcom, Jumat (9/3/2018).
Ketiga pelaku yakni Tajudin (24), Asriydi (30) dan Mabrur (21). Ketiga warga Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan itu ditangkap pada Sabtu 3 Maret 2018 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dok. Istimewa |
"Ada yang membuat blog, ada yang menghubungi korban dan meyakinkan korban, kemudian ada juga yang berperan sebagai pejabat," ujar Jerry.
Tersangka Tajudin merupakan otak komplotan itu. Dia yang membuat akun blog yang seolah-olah merupakan website resmi perusahaan yang mengadakan undian tersebut.
"Pelaku membuat puluhan blog yang isinya menjanjikan hadiah bagi yang mempunyai PIN, seolah-olah betul pihak perusahaan menyelenggarakan undian padahal tidak ada sama sekali," imbuh Jerry.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti sejumlah uang tunai, 5 unit laptop, 8 buah modem, 31 handphone, puluhan SIM Card, 4 kartu ATM BRI dan lain-lain. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (mei/rna)












































Foto: Dok. Istimewa