Tiga daerah yang telah terdeteksi hal itu adalah di Blitar, Jambi dan Kota Pematang Siantar. Di Jambi, warga ramai-ramai melaporkan pasutri Marina-Adi ke Mapolresta Jambi.
Adi dan Marina dilaporkan ke polisi oleh puluhan korbannya setelah pasutri tersebut tidak dapat mengganti uang kerugian para korban yang mencapai Rp 500 juta.
"Ya kami melapor pasutri itu karena dia tidak dapat menggantikan uang-uang kami yang mencapai ratusan juta itu," ujar korban Angga kepada detikcom di Mapolresta Jambi, Kamis (9/3/2018) malam.
Angga dn para korban terlebih dahulu mendatangi rumah pasutri tersebut dikawasan Perumahan Arta Uli II Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Pall Merah Lama. Tujuan para korban mendatangi rumah pasutri itu untuk menanyakan uang-uang mereka yang mencapai Rp 500 juta. Namun, pasutri itu tidak mau mengantikan uang para korbannya yang diakuinya jika uang tersebut juga tidak ada dengan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Tetapi kami tidak percaya begitu saja, karena kata tetangga sekitar rumahnya jika pasutri itu ada memiliki mobil, kami menduga mobil itu dibeli memakai uang-uang kami," sambungnya.
Angga juga menyebutkan, selama proses mediasi di rumah pasutri itu, para korban tidak juga mendapatkan kepastian pembayaran oleh pasutri itu sehingga korban terpaksa melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian.
"Kami para korban awalnya belum mau melaporkan kasus ini ke polisi, karena kami ingin si pasutri itu ada etikat baik untuk mengganti rugi, tetapi karena pasutri itu tidak dapat mengganti uang kami korban-korbanya maka kami sepakat laporkan kasus ini ke polisi agar polisi dapat memprosesnya," tukasnya.
![]() |
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya mengatakan akan memproses kasus dugaan penipuan arisan online tersebut.
"Ya kasus itu masih dalam proses, dan penyelidikan kita, tadi para korban-korban juga sudah melapor," tukasnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini