Jakarta - Setelah diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), laporan hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir didistribusikan ke para menteri dan pejabat setingkat menteri terkait. Mereka yang dikirimi laporan TPF yakni Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Kepala BIN Syamsir Siregar, Menkum dan HAM Hamid Awaluddin dan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto.Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi saat dicegat wartawan di Istana Merdeka, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (27/6/2005). "Hari ini laporan TPF sudah didistribusikan ke menteri-menteri terkait untuk dianalisa. Nanti kalau sudah selesai mereka mempelajari baru dibahas bersama-sama dengan Presiden," kata Sudi. Sudi belum bisa memastikan kapan Presiden dan para menteri itu membahas laporan TPF. "Ya belum tahu. Nanti kan setelah selesai kita saling telepon-teleponan untuk menentukan waktunya," katanya.Masa kerja TPF berakhir 23 Juni 2005 lalu. TPF telah memberikan laporan hasil kerjanya ke Presiden SBY, Jumat, 26 Juni 2005. Dalam laporan itu TPF merekomendasikan anggota BIN untuk dijadikan tersangka kasus pembunuhan Munir. Sementara tak ada anggota TNI yang masuk daftar rekomendasi tersangka.
(iy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini