Pengadilan Tinggi Denpasar Bantah Terima Suap Kasus Corby
Senin, 27 Jun 2005 13:51 WIB
Denpasar - Kabar pengacara lokal meminta 500 ribu dolar Australia untuk menyuap hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali, membuat para hakim gerah. Mereka membantah telah menerima suap terkait upaya banding ratu mariyuana Corby."Kalau suap itu benar, kami siap membuktikan diri, bahwa hakim PT tidak terpengaruh dengan upaya penyuapan itu," tegas Kepala Humas PT Denpasar, I Ketut Nasa Asnawa kepada wartawan di kantornya, Jalan Yos Yudarso, Denpasar, Bali, Senin (27/6/2005).Menurut Asnawa, hingga kini pihaknya belum pernah dilobi oleh pihak mana pun dalam kasus perempuan Australia bernama lengkap Schapelle Leigh Corby (27) ini yang divonis 20 tahun penjara atas kepemilikan 4,2 kg mariyuana oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Sejauh ini, lanjut Asnawa, Ketua PT Depasar belum membicarakan masalah itu kepada hakim-hakim. "Kita masih jernih. Kita jaga harkat dan martabat PT. Kita tidak gadaikan hukum, apalagi perkara ini menyita perhatian publik," ujarnya.Dia bahkan balik menuding, adanya isu suap justru bagian dari teror untuk menjatuhkan citra PT Denpasar. Sebab berkas perkara Corby hingga kini belum sampai ke PT Denpasar, apalagi membentuk majelis hakim. "Kalau pun itu diserahkan, masih butuh waktu dua minggu untuk meneliti berkas," tukas dia.Penasihat Hukum Pemerintah Federal Australia Mark Trowell menuding tim pengacara lokal Corby telah meminta 500 ribu dolar Australia kepada Pemerintah Australia untuk menyuap hakim di PT Denpasar. Permintaan dana itu disampaikan awal Juni 2005 dalam sebuah pertemuan yang dihadirinya di Bali. Sementara Corby sama sekali tidak tahu-menahu mengenai hal ini.Namun tudingan Trowell dibantah oleh tim pengacara Corby. Mereka beralasan dana itu akan digunakan untuk memperbaiki citra Corby. Sebuah langkah mengejutkan kemudian dilakukan Corby. Pada Jumat, 24 Juni 2005, Corby memecat tim pengacara lokal.
(jon/)











































