Kasatreskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini mengatakan kejadian ini bermula saat SJ memegangi tubuh korban di atas motor di sebuah lapangan. Keluarga korban yang tahu belakangan kemudian melaporkan hal itu ke jajaran Polres Lebak.
"Motif tersangka merasakan ada kepuasan batin setelah terutama mengajak perempuan kecil melakukan (perbuatan cabul)," kata Zamrul saat dimintai konfirmasi, Lebak, Banten, Kamis (8/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah punya cucu dan setahun lagi dia pensiun. Dari keterangan pelaku, (pencabulan) dilakukan di rumah pada sore-sore," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana hukuman penjara di atas 5 tahun sesuai dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini