"Iya di Buton dan Bombana. Kita baru pertama kali menuntut kerusakan alam sebagai kerugian negara. Kenapa tinggi juga ini komulatif, gratifikasi dan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa KPK Subari Kurniawan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Selain itu, jaksa menyatakan Nur Alam juga tidak mengakui perbuatannya dalam menerima gratifikasi dan melawan hukum menerbitkan izin tambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menilai tuntutan itu termasuk tertinggi yang ditetapkan jaksa KPK kepada terdakwa yang berasal dari unsur kepala daerah.
"Untuk kepala daerah, tuntutan terhadap NA (Nur Alam) termasuk tertinggi yang pernah diajukan KPK," kata Febri Diansyah dihubungi detikcom.
Sebenarnya sejauh ini, tuntutan tertinggi yang pernah diajukan KPK yaitu hukuman pidana seumur hidup pada Akil Mochtar. Namun Akil berasal dari unsur yudikatif yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan dari kategori kepala daerah, sejauh ini yang tertinggi adalah Nur Alam.
Perkara ini, Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 1 tahun kurungan. Nur Alam diyakini jaksa terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Atas perbuatannya, jaksa mengatakan Nur Alam memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.781.000.000 dan korporasi PT Billy Indonesia Rp 1.593.604.454.137. Jaksa juga menyebut negara mendapatkan kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137 atau Rp 1.593.604.454.137.
Selain itu, jaksa menyakini Nur Alam menerima gratifikasi Rp USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode. Gratifikasi yang diterima Nur Alam dari berbagai pihak.
Nur Alam menerima uang dari Richcorp International Ltd dengan tiga tahap pada bulan Oktober 2010. Awalnya Nur Alam menerima uang USD 499.965, USD 999.970 dan USD 999.965. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini