Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Kamis (8/3/2018). Abas menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus narkoba. Mereka terdiri dari nakhoda dan anak buah kapal (ABK).
"Para tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Bengkalis. Mereka sembari membawa pulang TKI dari Malaysia juga membawa narkoba jenis sabu," kata Abas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang kita amankan dari mereka ada satu bungkus serbuk bening yang diduga kuat jenis sabu," kata Abas.
Penangkapan kapal ini, kata Abas, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kapal pengangkut TKI dari Malaysia yang akan merapat ke wilayah Bengkalis. Dari informasi tersebut, tim Polisi Air Polres Bengkalis melakukan patroli pada Selasa (6/3). Tim yang sedang melakukan patroli rutin lantas melacak keberadaan kapal pengangkut TKI tersebut.
Tengah malam, kapal pol KP IV-2303 bersama kapal KP Kedidi berpatroli di wilayah Pulau Rupat. Diketahui ada speedboat yang membawa TKI. Ada 5 TKI di atas kapal tersebut.
"Para TKI yang baru pulang dari Malaysia ini juga tidak dilengkapi dokumen resmi," kata Abas.
Tim selanjutnya menggeledah kapal tersebut. Tak hanya narkoba dalam bungkusan kecil yang dijumpai di sana.
"Malah tim juga menemukan dua botol kemasan minuman yang sudah dirakit dengan sumbu berisikan minyak bensin (molotov)," tutup Abas. (asp/asp)











































