Selain di Jambi, Ratusan Orang di Sumut Juga Tertipu Arisan Online

Selain di Jambi, Ratusan Orang di Sumut Juga Tertipu Arisan Online

Resi Erlangga - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 18:14 WIB
Medan - Penipuan dengan modus arisan online kembali menelan korban. Kali ini puluhan warga Kota Pematangsiantar menjadi korban penipuan hingga ratusan juta rupiah. Korban dijanjikan mendapat keuntungan bila ikut dalam grup arisan dengan jumlah yang jauh lebih besar dari setoran peserta arisan.

Sedikitnya 70 korban penipuan arisan online kembali mendatangi Polda Sumatera Utara. Para korban yang umumnya para ibu rumah tangga dimintai keterangan sebagai saksi terkait penipuan grup arisan online.

"Misalnya kita setor uang Rp 3 juta, dalam sebulan kita akan terima uang menjadi Rp 4 juta, dan kita membayar uang admintrasinya kepada owner-nya," kata peserta arisan online, Hana, kepada detikcom, di Polda Sumut, Kamis (8/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak tanggung-tanggung, pemilik grup investasi ini diduga menggelapkan uang arisan para korban sebesar Rp 4,2 miliar. Para korban menyetor dari mulai Rp 30 juta hingga ratusan juta rupiah.

"Di bulan Oktober sudah tidak ada lagi pencairan, dana para anggota arisan tertahan. Bila dikumpulkan, uang anggota arisan yang ada bersama owner dan pemakaian modal sekitar Rp 4,2 miliar," ujarnya.


Bisnis arisan online ini sudah berhenti dan mengaku kolaps sejak Oktober 2017. Para korban meminta uangnya dikembalikan, tapi pemilik arisan ini sudah menghilang. Para korban juga memperlihatkan bukti transfer uang ke rekening pemilik arisan.

"Sebelumnya kita sudah pernah menerima keuntungan dari arisan ini sejak berjalan selama setahun. Modusnya kita transfer uang ke rekening dia. Misalnya kita transfer November dan cainya seharusnya di bulan Desember. Kita transfer Rp 30 juta bulan depannya kita cair Rp 40 juta," ucapnya.

Hal yang sama dirasakan korban lainnya. Menurut korban, pemilik arisan online mengaku memiliki usaha jadi perlu rekan bisnis untuk menambah modal. Pelaku memiliki kerja sama dengan member atau pihak ketiga. Alasan pemilik arisan, pihak ketiga tidak sanggup lagi membayar uang arisan tersebut dan membekukan bisnis arisan online tersebut.

"Kita menyetor uang kepada pengguna yang mengaku ada usahanya. Pemain satu atau pihak ketiga itu ada 20 orang. Jadi pemain satunya sudah tidak sanggup membayar. Jadi dia bekukan sementara, tapi sampai saat ini uang arisan milik kami belum dikembalikan," jelasnya.

Para korban percaya dan tertarik ikut dalam kelompok arisan online karena sudah lama kenal dan merupakan sahabat waktu di sekolah. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads