Terkecoh Arisan Online via Facebook, Korban Geruduk Pasutri di Jambi

Terkecoh Arisan Online via Facebook, Korban Geruduk Pasutri di Jambi

Ferdi - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 17:55 WIB
Jambi - Puluhan orang mendatangi rumah pasangan suami-istri, Marina Safitri (23) dan Adi (25). Mereka menggeruduk rumah di Perumahan Arta Uli II, Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Pall Merah Lama, Kota Jambi, itu.

Kedatangan puluhan orang ini bermaksud untuk menanyakan uang arisan bulanan mereka yang tidak dicairkan oleh Marina, yang merupakan owner arisan online berlipat ganda tersebut.

Salah satu korban, Yusril, mengatakan awalnya pelaku menawarkan arisan lewat media Facebook istrinya dengan iming-iming mendapatkan kelipatan keuntungan 100 persen selama satu bulan. Setelah istrinya mengikuti arisan itu, pelaku berjanji bakal memberikan keuntungan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya, selama satu bulan menunggu, tidak ada penjelasan dari pelaku untuk membayar uang arisan istrinya yang telah disetor sebesar Rp 25 juta.

"Kalau istri saya mengalami kerugian Rp 25 juta, tetapi kalau korban lainnya saya kurang tahu, karena ada juga yang mengalami kerugian Rp 50 juta," terang Yusril kepada wartawan, Kamis (8/3/2018).

Sementara itu, Dewi, yang juga korban, menyebutkan dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 31 juta. Awalnya, dia tergiur arisan online itu karena diajak pelaku yang merupakan tukang rias make up pengantin melalui media Facebook.

Menurut Dewi, dirinya sempat tergiur oleh arisan tersebut karena banyak temannya yang juga mengikuti arisan itu dan sebelumnya berjalan lancar. Namun, dalam dua bulan terakhir, arisan online ini mulai macet sehingga dirinya langsung bingung dan mendatangi rumah pelaku, tapi pelaku hanya berjanji akan membayar uang tersebut.

"Katanya dia mau ganti rugi, tetapi malah saya disuruh cari orang lagi untuk ikut arisan ini, biar uang saya bisa diganti. Tapi saya tidak mau," terangnya.

"Ternyata bukan saya saja yang mengalami kerugian, ada 60 orang yang nasibnya sama seperti saya, ada pula korbannya itu calon pengantin yang mengalami kerugian mencapai 50 juta rupiah," sambung Dewi.

Atas kejadian ini, 60 orang yang menjadi korban penipuan arisan online ini mengalami kerugian hingga Rp 500 juta. Hingga saat ini, puluhan korban masih bertahan di rumah pelaku untuk meminta ganti rugi. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads