"Kinerjanya, ditambah temuan itu (inspektorat). Pokoknya ada maladministrasi sama kinerja," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Kota Serang, Banten, Kamis (8/3/2018).
Menurutnya, ia meminta Revri bertanggung jawab atas kas yang tidak dikembalikan kepada Pemprov Banten. Jika tidak, Pemprov akan melakukan proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pemecatan Kadishub Banten, Wahidin mengaku pada 2018 akan mengevaluasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Wahidin menegaskan, jika tiap dinas tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kalender kerja, ia tidak akan segan melakukan pemecatan.
"Kalau tidak ada progres diambil langkah tegas, banyak Revri lain. Ini awal," katanya.
Untuk mengisi kekosongan, sementara telah ditunjuk Plt Kadishub Banten. Pada April, menurutnya, Pemprov baru akan melakukan lelang jabatan. (bri/asp)










































