Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (8/3/2018), sekitar pukul 15.40 WIB, massa datang membawa atribut Partai Republik. Massa serempak menggunakan pin berlogo Partai Republik serta membawa dan mengibarkan bendera partai.
Massa yang terdiri dari ibu-ibu alias emak-emak ini nantinya akan mengawal jalannya sidang keputusan. Koordinator lapangan bernama Faizal meminta Bawaslu untuk bertindak adil dalam mengambil keputusan dan meloloskan Partai Republik menjadi peserta pemilu.
![]() |
Massa aksi juga tampak membentangkan spanduk bertulisan 'KPU Melakukan Maladministrasi' dan 'Bawaslu Mohon Tegakan Keadilan'. Massa melakukan aksinya di pintu samping kantor Bawaslu, petugas keamanan tampak berjaga di depan gerbang.
Berdasarkan jadwal sidang mediasi dan ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu pascapenetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang diberikan Bawaslu, partai itu akan menjalani sidang putusan pada hari ini pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, Partai Republik mengajukan gugatan terhadap KPU terkait peserta pemilu. Ketiga partai mengajukan gugatan dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Dalam keputusannya, KPU menyatakan Partai Republik tidak memenuhi syarat dalam proses administrasi. Karena itulah KPU tidak melanjutkan tahap verifikasi dan menetapkan ketiga parpol tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Dalam permohonannya, partai ini meminta Bawaslu menyatakan partai tersebut memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 serta meminta Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta pemilu. (dnu/dnu)