Ribuan Eks Karyawan PT DI Datangi PN Bandung

Ribuan Eks Karyawan PT DI Datangi PN Bandung

- detikNews
Senin, 27 Jun 2005 13:11 WIB
Bandung - Ribuan eks karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) kembali beraksi. Mereka mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung mendesak agar Dirut PT DI Edwin Soedarmo dieksekusi. Massa menamakan diri Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPF KK) PT DI. Mereka berdatangan ke PN Bandung, Jl. RE Martadinata dengan tujuan meminta PN Bandung segera membawa Edwin ke penjara. Pada Januari 2005 lalu, PN Bandung telah memvonis Edwin dengan dua bulan penjara. Vonis PN Bandung ini bernomor 01/Rid/CR/2005/PN. Dalam vonis itu, Edwin juga diharuskan membayar sejumlah uang pensiun kepada 6.000 karyawan PT DI yang di-PHK.Agak ganjil memang. Untuk meminta eksekusi atas vonis tersebut, seharusnya mereka mendatangi kejaksaan. Sebab, kejaksaan-lah yang memiliki wewenang untuk melakukan eksekusi keputusan pengadilan. Ribuan orang ini datang dengan mengendarai sepeda motor. Tak sedikit dari mereka yang juga membawa sanak keluarganya. Akibat aksi massa ini, terpaksa Jl. RE Martadinata yang berada di depan Gedung PN Bandung ditutup sementara. Diperkirankan jumlah massa dari SPF KK PT DI ini sekitar 3.000 orang. Aksi ini tidak dikawal dengan ketat oleh aparat kepolisian."Kami datang ke sini tidak untuk berdemo. Tapi mendukung PN Bandung untuk mengantar Dirut PT DI ke hotel prodeo Kebon Waru (Lembaga Pemasyarakatan)," ungkap Koordinator aksi AM. Bone. Menurut dia, sudah tidak ada alasan lagi PN Bandung untuk tidak melakukan eksekusi. Sebab, putusan pidana terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap.Dalam aksinya, mereka juga membentangkan spanduk putih bertuliskan "Laksanakan putusan No 01/Rid/CR/2005/PN Bdg Tentang Pidana Dirut PT DI Edwin Soedarmo," atau " Segera Masukkan Ke Penjara Dirut PT DI". "PT DI mesti membayar sejumlah uang pensiun sebesar Rp 500 Miliar untuk 6000 karywan itu," ungkapnya. (asy/)


Berita Terkait