200 Polisi Bakal Amankan Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap Tol Bekasi

200 Polisi Bakal Amankan Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap Tol Bekasi

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 14:56 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa (Audrey Santosa/detikcom)
Jakarta - Polri mempersiapkan 200 polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengawal kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan sistem ganjil-genap nomor kendaraan di ruas Jalan Tol Bekasi. Polri juga mengapresiasi kebijakan yang diyakini dapat mengurangi kemacetan itu.

"Sebanyak 200 personel kepolisian dikerahkan untuk mengawal kebijakan (ganjil-genap) ini," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa dalam keterangan pers, Kamis (8/3/2018).

Dalam keterangan pers disebutkan Royke menjadi salah satu pembicara dalam konferensi pers 'Penanganan Kemacetan Tol Jakarta-Cikampek' yang digelar di kantor pusat Jasa Marga, Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pada pagi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem ganjil-genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai 12 Maret mendatang. Sesuai dengan tanggal itu, kendaraan yang diperbolehkan melintas pada pukul 06.00-09.00 WIB adalah kendaraan yang berpelat nomor genap.

"Kami juga melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Nantinya pada saat dimulainya kebijakan ini, apabila kedapatan mobil yang tidak sesuai ganjil-genap, kita akan usahakan persuasif untuk melakukan U-turn atau putar arah atau putar balik di dalam tol di putaran selanjutnya yang telah disiapkan petugas kami di lapangan," terang dia.

Sistem ini berlaku bagi kendaraan golongan I dan II di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur yang mengarah ke Jakarta. (aud/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads