"Saya pernah terima Rp 3 juta dan sudah saya kembalikan," ujar Toha ketika bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Meski begitu, Toha mengatakan sudah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK. Saat itu, penyidik KPK meminta untuk mengembalikan dan mentransfer uang itu ke rekening lembaga antirasuah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik bilang suruh balikan," ucap Toha.
Toha menyatakan uang yang diterima itu merupakan uang transportasi. Drajat Wisnu memberikan uang itu saat dirinya sedang melakukan review pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri pada Juni 2011.
"Kenapa Anda terima? Ini kan panitia, Anda sadar tidak terjadi conflict of interest?" tanya jaksa kepada Toha.
"Itu bertentangan dengan hati saya, terus dibilang uang transpor. Di luar ini saja Pak," ucap Toha.
Dalam dakwaan Novanto, jaksa pada KPK menyebut Toha menerima uang Rp 3 juta. Uang itu diduga terkait proyek e-KTP.
Perkara ini, Novanto menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini