"Pelimpahan tahap dua tersangka Gathot Harsono dan barang bukti ke JPU di Kejari Jaksel pagi tadi," kata Kasubdit 5 Ditipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Widoni Ferdi, dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (8/3/2018).
Gathot sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 23 Agustus 2017 lalu karena melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung. Hingga pada tanggal 21 Februari 2018, Gathot menyerahkan diri ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gathot diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menjual aset Pertamina berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan. Akibat hal itu, negara dirugikan sebesar Rp 40,9 miliar.
Gathot telah dicekal oleh Direktorat Imigrasi sejak 19 Juli 2017 dan diperpanjang tanggal 9 Januari 3018 yang berlaku sampai dengan 19 Juli 2018. Nama Garhot kemudian dimasukkan dalam DPO sejak 23 Agustus 2017 lalu.
Berkasnya sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 10 November 2017.
(mei/rvk)