Polisi Serahkan Eks Petinggi Pertamina Gatot Harsono ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Eks Petinggi Pertamina Gatot Harsono ke Kejaksaan

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 13:22 WIB
Foto: Polisi limpahkan Gathot Harsono ke Kejari Jaksel (ist)
Jakarta - Penyidik Polri menyerahkan Gathot Harsono, eks senior vice president PT Pertamina ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan dilakukannya tahap dua ini, Gathot pun akan segera mengahadapi meja hijau.

"Pelimpahan tahap dua tersangka Gathot Harsono dan barang bukti ke JPU di Kejari Jaksel pagi tadi," kata Kasubdit 5 Ditipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Widoni Ferdi, dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (8/3/2018).

Gathot sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 23 Agustus 2017 lalu karena melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung. Hingga pada tanggal 21 Februari 2018, Gathot menyerahkan diri ke penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri yang bertempat di Polda Metro Jaya sejak tanggal 21 Februari 2018 sampai dengan tanggal 8 Maret 2018," imbuhnya.




Gathot diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menjual aset Pertamina berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan. Akibat hal itu, negara dirugikan sebesar Rp 40,9 miliar.

Gathot telah dicekal oleh Direktorat Imigrasi sejak 19 Juli 2017 dan diperpanjang tanggal 9 Januari 3018 yang berlaku sampai dengan 19 Juli 2018. Nama Garhot kemudian dimasukkan dalam DPO sejak 23 Agustus 2017 lalu.

Berkasnya sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 10 November 2017.

(mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads