Pemberhentian Revri ini terkait dengan adanya temuan Inspektorat Banten pada kas daerah yang tidak disetorkan pada akhir 2017. Sampai waktu yang ditentukan, uang sebesar Rp 783 juta tak juga disetorkan ke kas daerah.
"Soal keputusan pemberhentiannya hak gubernur. Tetapi memang ada temuan terkait uang kas persediaan yang harusnya disetorkan ke kas daerah," kata Kepala Inspektorat Banten Kusmayadi kepada wartawan, Kota Serang, Banten, Kamis (8/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, diminta segera menyelesaikan," ujarnya.
Audit yang dilakukan Inspektorat, menurutnya, kemudian menjadi pertimbangan gubernur memberhentikan kepala dinas.
"Kita hanya melakukan audit saja, keputusan hak memutus ada di gubernur," tegas Kusmayadi.
Dari surat pemberhentian yang didapat detikcom, atas pemberhentian Kepala Dinas Perhubungan Revrie Aroes ini, Gubernur Banten langsung menunjuk Herdi Jauhari sebagai Plt. Sebelumnya, ia adalah sekretaris pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten. (bri/asp)











































