Penemuan itu didasari inspeksi mendadak (sidak) penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/3/2018). Sidak dilakukan Tim Subdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dari hasil sidak ke penampungan milik perusahaan penyalur, PT Madaso International Labour, tersebut, didapati 11 calon TKI akan diberangkatkan ke Malaysia dengan prosedur yang tidak sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya, Pak Direktur PTKLN Kemnaker (Soes Hindarno) menginstruksikan untuk segara ditindaklanjuti," kata Kasubdit Perlindungan TKI Yuli Adi Ratna dalam keterangan tertulis, Kamis (8/3/2018).
Dari hasil sidak, Yuli menjelaskan pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dalam proses bekerja ke luar negeri.
Karena itu, untuk sementara, ke-11 calon PMI tersebut dipindahkan ke Rumah Persinggahan Trauma Center (RPTC), Panti Sosial TKI binaan Kemensos di Jakarta Timur.
"Pemerintah akan menindak keras dan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran penempatan TKI ke luar negeri, terlebih yang dilakukan secara unprocedural," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan Norma Penempatan Luar Negeri Kemnaker Rihat Purba menjelaskan hasil inspeksi ini akan terus didalami. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenai sanksi tegas. Baik sanksi administratif maupun pidana.
"Pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Segala bentuk pelanggaran pasti kami tindak," tegas Rihat. (nwy/ega)











































