Paripurna DPR Bahas Pergantian Kapolri Selasa
Senin, 27 Jun 2005 12:32 WIB
Jakarta - Keinginan Presiden SBY untuk mengganti Kapolri mendapat respons cepat dari DPR. Selasa besok, 28 Juni 2005, akan langsung dibahas dalam paripurna. Diharapkan sudah selesai sebelum DPR reses."Nanti ada pertimbangan oleh komisi yang terkait. Besok akan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR. Akan ditetapkan komisi mana yang akan membahas itu. Biasanya komisi terkait, yakni Komisi III sesuai keputusan DPR," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (27/6/2005).Dituturkan dia, DPR akan memasuki masa reses pada 8 Juli hingga 16 Agustus 2005. Untuk itu dia berharap agar proses pergantian Kapolri selesai sebelum masa reses.Dijelaskan Agung, DPR tidak dalam posisi menolak calon yang diajukan SBY. DPR hanya memberikan pertimbangan. DPR hanya bisa menyatakan bahwa calonnya kurang baik atau kurang tepat."Tapi saya tidak boleh mendahului. Namun yang diharapkan, sebelum masa reses, DPR bisa menyelesaikan tugasnya," ujar Agung.Agung menerima surat dari SBY pada Minggu malam, 26 Juni 2005, pukul 24.00 WIB. Surat bernomor R31/Presiden/06/2005 tertanggal 26 Juni 2005 itu diantar asisten pribadi SBY.Isi surat: Presiden SBY akan memberhentikan Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar dan segera mengajukan calon, yaitu mengangkat Komjen Pol Sutanto sebagai pengganti Kapolri. Alasannya, untuk meningkatkan kinerja kepolisian pada umumnya. Pergantian Kapolri merupakan sesuatu yang periodik.Surat tersebut sesuai dengan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 11 ayat 1, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
(sss/)











































