Syarat Pedagang OK OCE Tempati Kios Sudirman-Thamrin: Patuh Pajak

Syarat Pedagang OK OCE Tempati Kios Sudirman-Thamrin: Patuh Pajak

Indra Komara - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 09:34 WIB
Foto: Screenshot YouTube Pemprov DKI Jakarta
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memberi syarat untuk pedagang binaan OK OCE agar bisa menempati kios di trotoar Sudirman-Thamrin setelah penataan selesai. Syaratnya, harus sudah melewati proses pelatihan sampai patuh pajak.

"Intinya mereka memiliki produk yang sesuai memiliki dari segi pelatihan dan pendampingan yang sudah melewati proses. Ada laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan, mereka juga menjadi pembayar pajak yang patuh seperti itu," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (8/3/2018).


Sandi juga mengatakan tidak semua pedagang OK OCE bisa mengisi kios yang disediakan Pemprov DKI di Sudirman-Thamrin. Ada proses kurasi yang harus dilewati untuk memenuhi kualifikasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kurasinya di Dinas UMKM, akan dibangun," jelasnya.


Sebelumnya, Sandi juga menjelaskan pedagang yang bisa berjualan di sana harus memiliki standar bagus dan tersertifikasi. Dia ingin Jakarta memiliki UKM yang mampu menarik perhatian warga ataupun wisatawan.

"Karena ini kan mukanya Jakarta. Pertaruhan harga diri Jakarta. Jadi, UKM-nya juga yang betul-betul memang UKM yang tangguh," kata Sandi, Rabu (7/3).

[Gambas:Video 20detik]

(idn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads