KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Bupati Rokan Hulu
Senin, 27 Jun 2005 11:59 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali jadi tumpuan harapan untuk memberantas korupsi. Kali ini KPK diminta untuk mengusut kasus dugaan korupsi sebesar Rp 29 miliar yang dilakukan Bupati Rokan Hulu, Riau, Ramlan Zas.Pengaduan ke KPK ini disampaikan 10 aktivis LSM dari Rokan Hulu, Riau. Mereka berasal dari empat LSM, yakni Forum Kajian Peduli Riau, Aliansi Masyarakat Rokan Hulu Riau Jakarta, Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu Riau se-Indonesia, dan Aliansi Akademisi Riau asal Rokan Hulu. Menurut Alimin Siregar, dari Aliansi Akademisi Riau asal Rokan Hulu Alimin Siregar, Bupati Rokan Hulu bertanggung jawab dalam berbagai dugaan penyimpangan di daerahnya. Yakni mark up pembangunan rumah sakit (RS), kantor PDAM, dan rumah dinas pejabat sebesar Rp 20 miliar, dan penggunaan dana taktis Rp 9 miliar.Dalam pembangunan RS, PDAM, dan rumah dinas diduga terjadi kolusi antara oknum pejabat tinggi Rokan Hulu. "Bupati sebagai penanggung jawab tidak pernah tersentuh hukum. Sedang kepala dinas dan kasubagnya dikorbankan," tukas Alimin.Kasus korupsi ini dinilai sangat merugikan masyarakat Riau. Akibat kasus ini Rokan Hulu menjadi satu-satunya kabupaten di Riau yang masuk dalam kategori daerah tertinggal di Indonesia."Kasus ini terjadi sejak dua tahun lalu, tetapi tidak pernah diusut Kejati Riau," demikian Alimin Siregar.
(gtp/)











































