"Waktu jadi Direktur KPLP pernah nerima uang?" tanya jaksa kepada Karolus, yang menjadi saksi dalam sidang terdakwa Tonny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
"Tidak pernah," jawab Karolus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, itu pernah," ucap Karolus.
Karolus mengaku pemberian sepeda itu berawal saat mengajak Yeyen gowes bersama. Kemudian Yeyen mengirimkan sepeda ke rumah Karolus.
Jaksa kembali bertanya soal apakah Karolus pernah menerima uang atau tidak dari Yeyen. Jaksa menyebut ada catatan pemberian uang yang di dalamnya menyebut nama Karolus menerima uang ratusan juta rupiah.
"Ini sebuah file, Semarang, tanggal 7 April 2017, Karolus Rp 25 juta. Tanggal 2 Agustus 2017, Karolus Rp 100 juta, 8 Oktober 2015 melalui Joko Rp 100 juta," ujar jaksa.
"Tidak pernah, Pak," ucap Karolus.
"(Tanggal) 12 Februari 2016, sepeda nilainya Rp 10 juta?" tanya jaksa
"Iya, itu dikirim ke rumah, Pak, dan sudah saya kembalikan ke KPK," jawab Karolus.
Selanjutnya, saksi lain bernama Gus Rional, yang merupakan Kasi Perencanaan Teknis pada 2016, mengaku pernah menerima uang Rp 100 juta dalam ATM dari Yeyen. Uang itu digunakannya untuk keperluan pribadi senilai Rp 40 juta dan sisanya untuk biaya operasional.
"Operasional apa ini?" tanya jaksa.
"Kantor, Pak, tapi habis, kurang," ucap Rional.
Selain itu, Rional mengaku menerima iPhone 7 dari Yeyen. Menurutnya, ponsel itu diberikan oleh Yeyen karena melihat ponselnya rusak. Menurut Rional, uang dan ponsel yang diberikan Yeyen itu sudah dikembalikannya kepada KPK. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini