"Saya sangat berharap agar perbuatan trading in influence dihukum secara tegas. Karena sebagai penyelenggara negara saya hanya menjadi korban, hanya dicatut namanya oleh seseorang yang kebetulan dia sempat memiliki hubungan dekat dengan saya meskipun hanya beberapa waktu saja, yakni pertengahan sejak 2014 sampai 2015," ujar Yudi Widiana saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Menurut Yudi, M Kurniawan yang menerima uang suap dari komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Yudi menyebut M Kurniawan menerima uang itu tanpa atas kesepakatan dengan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi berharap majelis hakim memberikan vonis yang membebaskan dari penuntutan jaksa pada KPK. Dia menyebutkan tidak pernah mempunyai niat jahat untuk menerima suap.
Saat membaca nota pembelaan, Yudi sempat menangis. Yudi mengaku tidak bisa bersama keluarganya selama terjerat dalam perkara ini.
"Pada kesempatan baik ini, saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan anak-anak saya karena akibat kasus hukum yang kami hadapi. Kami kehilangan kebersamaan yang tak ternilai harganya," ucap Yudi.
Dalam perkara ini, Yudi Widiana dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Yudi diyakini jaksa terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap politikus PKS Yudi Widiana Adia berupa pencabutan hak politik. Jaksa ingin hakim mengabulkan permohonan agar hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun. (fai/dhn)