"Mereka lagi di wisma (KJRI Hong Kong), mandi dan makan siang," kata Konjen RI untuk Hong Kong, Tri Tharyat, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (7/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cak Percil dan Cak Yudho divonis 6 minggu penjara dengan 18 bulan masa percobaan. Mereka bisa langsung bebas per hari ini karena telah menjalani masa tahanan.
Vonis ringan untuk 2 komedian itu berkat surat yang dikirimkan oleh Tri atas nama pemerintah RI. Surat itu meminta hakim untuk mempertimbangkan hukuman dengan seadil-adilnya.
Kini keduanya masih berada di Imigrasi Hong Kong. Keduanya masih mengurusi dokumen yang sempat disita. (bag/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini