Berdasarkan buku biografi Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Tahta untuk Rakyat, yang dikutip detikcom, Rabu (7/3/2018), berikut sebagian daftar sejarah lahirnya keistimewaan Yogyakarta:
1. Pasca Proklamasi Langsung Menyatakan Bergabung dengan RI
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua hari kemudian, 20 Agustus 1945, kembali ia mengirim telegram. Isinya:
Sanggup berdiri di belakang pimpinan.
Pada 5 September 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengelurkan amanat:
PERTAMA : Ngayogyakarta Hadiningrat berbentuk kerajaan yang merupakan Daerah Istimewa, bagian dari RI.
KEDUA : Segala kekuasaan dalam negeri dan urusan pemerintahan berada di tangan Hamengku Buwono IX.
KETIGA : Hubungan antara Ngayogyakarta Hadiningrat dengan pemerintah negara Republik Indonesia berifat langsung dan Sultan Hamengku Buwono IX bertanggung-jawab langsung kepada Presiden RI.
2. Ibu Kota RI di Kala Jakarta Genting
Saat Jakarta genting pasca Proklamasi, Soekarno-Hatta memindahkan pemerintahan ke Yogyakarta. Pada 4 Januari 1946, Sri Sultan menyambut Soekarno-Hatta di Stasiun Tugu.
![]() |
Setelah itu, Yogyakarta memberikan segala fasilitas kepada pemerintah Indonesia yang baru berdiri, seperti Gedung Negara yang dijadikan menjadi pusat pemerintahan Indonesia kala itu. Sri Sultan dan rakyat Yogyakarta selaku 'tuan rumah' memberikan seluruh akses dan fasilitas serta sumber daya kepada pemerintah RI untuk berjuang melawan Belanda.
3. Nggaji Menteri Pemerintah RI
Awal berdirinya Indonesia, pemerintah tidak punya kas. Akibatnya, banyak pegawai pemerintah yang memilih berpindah memihak Belanda.
![]() |
Atas hal itu, Sri Sultan merogoh kocek keraton untuk menggaji menteri hingga pegawai pemerintah Indonesia.
4. Sumbang Jutaan Gulden
Sultan juga menyumbang jutaan gulden ke Pemerintah Indonesia untuk biaya perjuangan. Ia tidak meminta uang itu dikembalikan.
"Ah, nggak mungkin ingat, ngambilnya saja begini (sambil menirukan gerakan orang yang mengambil dengan dua telapak tangan, seperti menyendok pasir dengan tangan)," kata Sri Sultan.
![]() |
Atas dasar sejarah panjang itu, akhirnya Republik Indonesia memberikan status istimewa ke Yogyakarta. Salah satunya dengan lahirnya UU UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY), termasuk soal pertanahan. Apakah nonpribumi boleh atau tidak dalam memiliki tanah di Yogyakarta.
Pasal 7 selengkapnya berbunyi:
Lingkup kewenangan yang termasuk ke dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, yaitu meliputi:
a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. kelembagaan pemerintahan daerah DIY;
c. kebudayaan;
d. pertanahan; dan
e. tata ruang.
Belakangan, keistimewaan ini digugat. Seorang pengacara, Handoko menggugat hak Kesultanan untuk menolak nonpribumi tidak mendapatkan hak milik tanah di Yogyakarta. Untungnya, PN Yogyakarta menolak gugatan itu.
Halaman 5 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini