"Hasil pemeriksaan saksi mereka terbukti (melanggar) Pasal 23 ayat 1 Qanun Jinayah tentang Khalwat (berdua-duaan di tempat sepi)," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (7/3/2018).
Pasangan remaja ini berinisial AR (19), warga Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, dan perempuan berinisial H (18) asal Banda Aceh. Keberadaan mereka di dalam rumah tersebut mengundang perhatian warga. Pemuda setempat akhirnya menggerebek pasangan tersebut pada Senin (5/3) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, H mengaku datang ke rumah AR untuk bertamu. Keduanya memang sudah berpacaran. Tak lama setelah keduanya dimandikan warga, polisi datang ke lokasi dan mengamankan keduanya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mereka selanjutnya diserahkan kepada polisi syariat untuk diperiksa.
"Mereka sekarang masih ditahan," jelas Marzuki.
Video ketika keduanya dimandikan warga beredar di media sosial dan menjadi viral. Beragam komentar ditulis warganet pada posting-an video tersebut. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini