"Penyebab banyak, utama ban dan velg yang tak standar, karena mereka juga menggunakan sebagai mobil harian yang sering kali dimodifikasi pemilik. Mesin kaitan dengan uji emisi, dan angkanya sangat kecil," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (7/3/2018).
Sigit menuturkan taksi online yang tidak lolos uji kir tak diizinkan beroperasi dan tidak mendapatkan stiker uji kir. Bagi taksi online yang tak lolos masih diberi kesempatan untuk kembali menguji kendaraannya secara gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit sebelumnya mengatakan dari 18.897 taksi online, yang tidak lulus uji kir sebanyak 1.497 unit. Sigit menilai tingkat kepatuhan taksi online di Jakarta dalam hal uji kir cukup tinggi.
"Yang lulus 17.418 kendaraan, yang tidak lulus 1.479 kendaraan. Jumlah yang uji kir 18.897 kendaraan. Untuk DKI, berdasarkan data yang ada, sudah ada kepatuhan yang tinggi," terang Sigit. (zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini