"Yang dilarang itu yang pakai cangcut, LGBT. Keyakinan itu hak asasi orang masing-masing," kata Zulkifli di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Ia kemudian membandingkan dengan aturan yang ada di Eropa. Zulkifli menyebut penggunaan cadar di Eropa saja diperbolehkan, sehingga cukup aneh bila di Indonesia ada larangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Eropa saja boleh kok (menggunakan cadar). Hak asasi orang," ujar Ketum PAN itu.
Zulkifli mengatakan, tidak seharusnya penggunaan cadar dilarang. Mestinya, pelanggaran moral yang semestinya dilarang.
"Kalau yang pakai celana dalam, cangcut (tanpa berpakaian) ya saya kira melanggar moral Pancasila nah itu boleh dilarang. Pikirannya pendek," tutur Zulkifli.
Polemik mahasiswi bercadar ini berawal dari pendataan yang dilakukan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain mendata mahasiswi bercadar, pihak UIN Sunan Kalijaga membina mahasiswi yang bercadar melalui konseling.
Kebijakan serupa terjadi di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Rektor UAD, Kasiyarno, mengatakan belum lama ini pihaknya sudah memerintahkan Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) UAD mendata dan membina mahasiswi bercadar yang ada di kampus.
"Iya pendataan. Kami sedang memerintahkan LPSI, saya belum tahu respons yang bersangkutan. Mungkin pendataannya (dalam waktu dekat)," tutur Kasiyarno. (yas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini