"Dalam kesempatan ini, ini pertama kalinya Kepala BNN memimpin pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan BNN," kata Kabag Humas BNN Kombes Sulistriandriatmoko membuka acara pemusnahan barang bukti di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (7/3/2018).
Lalu, Kepala BNN Irjen Heru Winarko menjelaskan kasus pertama diungkap pada 30 Januari 2018 di Aceh Utara. Heru menambahkan BNN berhasil menyita bukti sabu 15,9 kg serta dua tersangka berinisial SA dan M.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Petugas BNN menyisihkan 37,50 gram untuk keperluan laboratorium, 37,50 gram untuk ilmu pengetahuan dan teknologi, 37, 50 gram untuk pendidikan dan pelatihan (Diklat), sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan 15.811,60 gram," kata Heru.
Selain itu, Heru mengatakan BNN memusnahkan ekstasi cair yang disita dari diskotek MG di Jakarta Barat pada 30 Desember 2017. Dalam pengungkapan itu, dimusnahkan cairan berisi methilenedioxyamphetamine (MDA) seberat 21.120 ml dan satu drum bertulisan 'Heliotropin' berisi kristal seberat 10.000 gram.
"Dari kasus ini, petugas menangkap enam tersangka, yakni W, M, F, D, S, dan FA," jelas dia.
Baca Juga: Komjen Buwas: Penyelundup Narkoba Musuh Negara, Habisi Saja
Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 129 huruf a dan c jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini