"Pelaku tidak menyetorkan uang tersebut, melainkan pelaku membawa kabur uang berikut sepeda motor milik korban," kata Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono dalam keterangannya, Rabu (7/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, menurut Ewo, semula diminta pelayan rumah makan tempatnya bekerja menyetorkan uang. Uang itu berasal dari 3 rumah makan.
"Disuruh oleh Wardono selaku waiters untuk menyetorkan uang hasil penjualan dari 3 outlet rumah makan," sambungnya.
Rudi kemudian pergi menggunakan sepeda motor milik bos rumah makan. Namun Rudi langsung menilap duit yang seharusnya disetor.
"Menurut pengakuan pelaku bahwa uang tersebut untuk membeli 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR dan sisanya untuk foya-foya," sambung Ewo.
Selain menangkap Rudi, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, handphone, dan uang sisa curian sebesar Rp 850 ribu. Dia dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. (abw/fdn)