Tilap Duit Majikan Rp 28 Juta, Pegawai Rumah Makan Ditangkap

Tilap Duit Majikan Rp 28 Juta, Pegawai Rumah Makan Ditangkap

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 10:54 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Polisi menangkap Rudi (27) karena membawa kabur uang majikannya di Modernland, Cikokol, Tangerang. Pegawai rumah makan itu membawa kabur uang Rp 28 juta.

"Pelaku tidak menyetorkan uang tersebut, melainkan pelaku membawa kabur uang berikut sepeda motor milik korban," kata Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono dalam keterangannya, Rabu (7/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi ditangkap pada Senin (5/3/2018) di tempat persembunyiannya, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dia dibekuk setelah kabur sejak 17 Februari.

Pelaku, menurut Ewo, semula diminta pelayan rumah makan tempatnya bekerja menyetorkan uang. Uang itu berasal dari 3 rumah makan.

"Disuruh oleh Wardono selaku waiters untuk menyetorkan uang hasil penjualan dari 3 outlet rumah makan," sambungnya.



Rudi kemudian pergi menggunakan sepeda motor milik bos rumah makan. Namun Rudi langsung menilap duit yang seharusnya disetor.

"Menurut pengakuan pelaku bahwa uang tersebut untuk membeli 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR dan sisanya untuk foya-foya," sambung Ewo.

Selain menangkap Rudi, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, handphone, dan uang sisa curian sebesar Rp 850 ribu. Dia dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. (abw/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads