"Meskipun Indonesia bukan merupakan pihak dalam proses rekonsiliasi, Indonesia mengamati secara seksama proses rekonsiliasi dan berupaya memastikan, dalam hal ini kedua pihak telah menyatakan, bahwa konsiliasi tidak akan berdampak pada hak-hak maritim Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982," tutur jubir Kemlu Arrmanatha Nasir dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (7/3/2018).
Baca juga: Australia Tunjuk Dubes Baru untuk Indonesia |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sifatnya selama ini rahasia, Pemerintah Indonesia baru akan mempelajari secara rinci Perjanjian yang ditandatangani tersebut setelah dokumen ini dibuka untuk pubik," ujar Arrmanatha.
Perjanjian tersebut ditandatangani di New York, Amerika Serikat, pada 6 Maret 2018. Perjanjian itu diteken oleh Komisi Konsiliasi kedua pihak.
"Pemerintah mereservasi hak-haknya atas hasil konsiliasi ini yang mungkin dapat mempengaruhi hak berdaulat Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982," pungkas Arrmanatha. (bag/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini