Penjelasan Kabareskrim soal 'Duit Korupsi Kembali Kasus Bisa Setop'

Penjelasan Kabareskrim soal 'Duit Korupsi Kembali Kasus Bisa Setop'

Denita Matondang - detikNews
Selasa, 06 Mar 2018 18:15 WIB
Kabareskrim Komjen Ari Dono (Idham Khalid/detikcom)
Jakarta - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengaku tidak mau berpolemik terkait pernyataannya soal kasus bisa disetop bila duit diduga hasil korupsi dikembalikan. Ari Dono menegaskan wacana itu masih perlu kajian.

"Itu perlu kajian, perlu dikaji lagi. Tapi saya nggak mau berpolemik di situlah. Yang jelas, kita masih jalanlah, itu proses penegakan hukum," ujar Komjen Ari Dono kepada wartawan di sela Rakernis Bareskrim di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3/2018).


Menurut Ari Dono, pernyataan itu bukan interpretasi dari perjanjian kerja sama (PKS) antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu pribadi saja. Kalau bisa sanksi sosial. Tetap yang saya maksud ada sanksi. Bukan kembali (uangnya), selesai (penyelidikan)," tegasnya.


Pernyataan Kabareskrim soal penanganan perkara disampaikan dalam sambutannya saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Kabareskrim saat itu berbicara mengenai penanganan kasus dugaan korupsi.

"Kami pun sudah mengeluarkan STR (surat telegram rahasia) jajaran kalau masih penyelidikan, kemudian si tersangka mengembalikan uangnya. Kta lihat persoalan ini mungkin tidak akan kita lanjutkan kepada penyidikan," kata Ari Dono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2). (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads