"Itu perlu kajian, perlu dikaji lagi. Tapi saya nggak mau berpolemik di situlah. Yang jelas, kita masih jalanlah, itu proses penegakan hukum," ujar Komjen Ari Dono kepada wartawan di sela Rakernis Bareskrim di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3/2018).
Menurut Ari Dono, pernyataan itu bukan interpretasi dari perjanjian kerja sama (PKS) antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Kabareskrim soal penanganan perkara disampaikan dalam sambutannya saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Kabareskrim saat itu berbicara mengenai penanganan kasus dugaan korupsi.
"Kami pun sudah mengeluarkan STR (surat telegram rahasia) jajaran kalau masih penyelidikan, kemudian si tersangka mengembalikan uangnya. Kta lihat persoalan ini mungkin tidak akan kita lanjutkan kepada penyidikan," kata Ari Dono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2). (idh/idh)











































