"Dia ini DPO kami, spesialis jambret. Mereka menggunakan motor dan merampas tas serta handphone korbannya yang baru keluar dari mobil dan pusat pertokoan," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Backhtiar di Polres Pelabuhan Makassar, Selasa (6/3/2018).
Pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan motor dan menarik tas para korbannya yang baru keluar dari mobil dan pusat pertokoan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini pernah ambil uang Rp 25 juta. Kalau melawan tak segan dia tikam dan lukai korban, makanya dikenal sadis," paparnya.
Selain Rustam dan Marco, polisi juga berhasil mengamankan Muhammad Arfan pelaku jambret dari komplotan Rustam dan Marco. Kini polisi masih mengejar satu pelaku lainya yakni Tono.
Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Makassar. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun. (asp/asp)











































