"Menuntut terdakwa Supriyadi melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pasal 340 KUHP," kata JPU, Eri di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (6/3/2018). Sidang dipimpin hakim Bambang Myanto.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Supriyadi bersalah melanggar pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Jaksa menilai, hal yang memberatkan hukuman Supriyadi, perbuatannya telah meresahkan dan menghilangkan nyawa orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat penasihat hukumnya, Azman Hadi mengatakan, pihaknya pekan depan akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa tersebut.
"Perbuatan klien kami memang tergolong sadis. Tapi kita menilai ancaman hukumannya terlalu berat. Seharusnya terdakwa memiliki kesempatan untuk bertobat," kata Hadi.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan sadis ini terjadi pada 15 Agustus 2017 lalu. Malam itu sekitar pukul 22.00 WIB, antara korban dan pelaku bertemu di Jl Yos Sudarso di Kec Rumbai. Saat bertemu keduanya melakukan hubungan intim di suatu tempat yang sepi.
Usai berhubungan intim, Ema meminta agar cowoknya segera menikahinya. Ini karena korban sudah berbadan dua dan kandungannya terusa membesar. Karena terus didesak, Supriyadi pun berbuat nekat. Pacarnya itu dia cekik lehernya hingga tak bernyawa.
Setelah kondisi pacarnya tidak bernyawa, Supriyadi malah berbuat sadis membakarnya. Usai dibakar, korban ditinggalkan begitu saja. Keesokan harinya, jasad korban yang terbakar ini ditemukan warga sekitar. Hasil penyelidikan pihak Polresta Pekanbaru, akhirnya terkuak bahwa pelaku pembunuhan adalah Supriyadi. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini