Kasus Narkoba Di-86-kan Oknum Polisi, Laporkan ke Posko Ini

Kasus Narkoba Di-86-kan Oknum Polisi, Laporkan ke Posko Ini

Resi Erlangga - detikNews
Selasa, 06 Mar 2018 12:10 WIB
Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto meresmikan Posko Pengaduan Indikasi Tangkap Lepas (Talas) Narkoba di Mapolrestabes Medan. Posko Talas ini merupakan yang pertama dibentuk Polri di Indonesia.

"Warga yang mengetahui ada tangkap-lepas yang dilakukan oknum di luar prosedur bisa buat laporan ke posko ini," kata Kombes Dadang Hartanto kepada wartawan, Selasa (6/3/2018).

Posko ini difungsikan sebagai informasi dan pengaduan masyarakat tentang kinerja personel satuan narkoba jajaran Polrestabes Medan. Baik tentang maraknya peredaran narkoba maupun dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum dengan indikasi tangkap-lepas tersangka kasus narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadang menambahkan, bila tersangka sudah terbukti bersalah dan dibebaskan terkait uang, akan ada tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.

"Kita akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi yang melepaskan tersangka kasus narkoba bila terbukti bersalah," ungkap Dadang.

Posko indikasi tangkap-lepas tersangka narkoba dibentuk setelah ada informasi masyarakat tentang oknum dari Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar narkoba kemudian damai atau dikenal dengan istilah '86'. Selain pengaduan tangkap-lepas tersangka narkoba oleh oknum, posko ini menerima informasi peredaran narkoba yang ada di Medan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads