"Warga yang mengetahui ada tangkap-lepas yang dilakukan oknum di luar prosedur bisa buat laporan ke posko ini," kata Kombes Dadang Hartanto kepada wartawan, Selasa (6/3/2018).
Posko ini difungsikan sebagai informasi dan pengaduan masyarakat tentang kinerja personel satuan narkoba jajaran Polrestabes Medan. Baik tentang maraknya peredaran narkoba maupun dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum dengan indikasi tangkap-lepas tersangka kasus narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi yang melepaskan tersangka kasus narkoba bila terbukti bersalah," ungkap Dadang.
Posko indikasi tangkap-lepas tersangka narkoba dibentuk setelah ada informasi masyarakat tentang oknum dari Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar narkoba kemudian damai atau dikenal dengan istilah '86'. Selain pengaduan tangkap-lepas tersangka narkoba oleh oknum, posko ini menerima informasi peredaran narkoba yang ada di Medan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini