"KBRI Kairo dibantu oleh kuasa hukum telah memberikan bantuan hukum dan pembelaan," ujar Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kairo, Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (5/3/2018) malam.
EM dibebaskan dari tahanan atas keputusan public persecutor dan National Security. EM bakal dipulangkan ke Indonesia pada 6 Maret 2018 meski kasusnya tetap disidangkan pada tingkat pengadilan awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EM disebut masuk ke Mesir pada 2 Mei 2015 dengan sponsor dari Indonesia bernama Bondan. Padahal sejak 2015 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan moratorium larangan pengiriman TKI ke Mesir sebagai pembantu rumah tangga.
"Meskipun sudah jelas dilarang, namun masih banyak calo yang mengiming-imingi WNI untuk bekerja ke Mesir pada sektor tersebut. Ini yang pada akhirnya kerap menimbulkan permasalahan, baik terkait ijin tinggal maupun konsekuensi lain, apalagi jika yang bersangkutan mendapatkan tuduhan pencurian, seperti halnya EM," ucap Ninik. (haf/rna)