"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding," kata JPU pada KPK M Helmi Syarif, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Usai persidangan, JPU Takdir Suhan mengatakan alasan banding karena putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Awalnya tuntutan jaksa pada Ali 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu jaksa juga akan mengajukan banding terhadap aset yang diminta hakim untuk dikembalikan pada Ali. Karena hakim menyebut Ali dapat membuktikan kepemilikan aset yang dimaksud.
"Selebihnya lagi aset-aset yang dikembalikan itu juga kami jadikan poin untuk banding," kata Takdir.
Dalam vonis hakim, sejumlah aset yang disita adalah Mercedez-Benz tipe C 250 AT (W205) CKD warna putih, nopol B-27-UWI atas nama Wuryanti Yustianti.
Serta Mercedes-Benz tipe A45 AMG AT (W176), warna hitam, nopol B-24-AF, atas nama Afif Fadhil. Kedua mobil itu akan dilelang dan jika ada kelebihan sisanya akan dikembalikan pada terdakwa.
Sementara itu beberapa aset yang dikembalikan pada Ali Sadli yakni, satu unit mobil merk Mini Cooper Tipe S F57 Cabrio AT warna merah tahun pembuatan 2016. Serta dua rumah di Bintaro, Tangerang Selatan. Total sekitar Rp 3 miliar aset yang dikembalikan ke Ali Sadli. (yld/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini