Dana Kampanye Calon Tunggal di Lebak Maksimal Rp 28 Miliar

Dana Kampanye Calon Tunggal di Lebak Maksimal Rp 28 Miliar

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 17:19 WIB
Dana Kampanye Calon Tunggal di Lebak Maksimal Rp 28 Miliar
Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi mendaftar ke KPU Lebak. (Iqbal/detikcom)
Lebak - KPU Kabupaten Lebak membatasi biaya kampanye calon pasangan bupati dan wakil bupati, Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi, sebesar Rp 28 miliar. Komisioner KPU Lebak Ace Sumirsa Ali mengatakan pembatasan ini sudah disepakati berdasarkan rapat dengan Bawaslu Lebak dan ketua tim pemenangan pasangan IDE (Iti-Ade).

"Kita menyepakati pembatasan biaya kampanye hanya Rp 28 miliar," kata Ace kepada detikcom, Lebak, Banten, Senin (5/3/2018).

Ace mengatakan, jika dana kampanye pasangan tunggal tersebut sampai lebih, sisanya akan dikembalikan ke kas negara.

Selain itu, pembatasan pada pasangan tunggal ini berlaku mulai dari aturan sumbangan. Perseorangan dilarang menyumbang lebih dari Rp 75 juta. Sedangkan institusi atau badan hanya boleh menyumbang maksimal Rp 750 juta. Setiap kelebihan, menurutnya, juga akan diserahkan ke kas negara.

Aturan lain adalah pembuatan aksesori calon, seperti kaos dan cendera mata. Kepada calon tunggal di Lebak juga dilarang melebihi ketentuan harga, yaitu maksimal Rp 25 ribu. Jika melanggar, para calon akan mendapat sanksi dari Bawaslu.

"Kalau lebih berurusan dengan Panwaslu (Bawaslu)," katanya. (bri/asp)


Berita Terkait