"Kita menyepakati pembatasan biaya kampanye hanya Rp 28 miliar," kata Ace kepada detikcom, Lebak, Banten, Senin (5/3/2018).
Ace mengatakan, jika dana kampanye pasangan tunggal tersebut sampai lebih, sisanya akan dikembalikan ke kas negara.
Selain itu, pembatasan pada pasangan tunggal ini berlaku mulai dari aturan sumbangan. Perseorangan dilarang menyumbang lebih dari Rp 75 juta. Sedangkan institusi atau badan hanya boleh menyumbang maksimal Rp 750 juta. Setiap kelebihan, menurutnya, juga akan diserahkan ke kas negara.
Aturan lain adalah pembuatan aksesori calon, seperti kaos dan cendera mata. Kepada calon tunggal di Lebak juga dilarang melebihi ketentuan harga, yaitu maksimal Rp 25 ribu. Jika melanggar, para calon akan mendapat sanksi dari Bawaslu.
"Kalau lebih berurusan dengan Panwaslu (Bawaslu)," katanya. (bri/asp)











































