Kelima ABK KM Jaya Abadi I yakni MN, SY, AM, SA dan SU. MN merupakan nakhoda kapal yang mengangkut barang illegal tersebut. Mereka semuanya warga Aceh Tamiang.
"Awalnya dapat informasi dari intelijen, kami analisa dan benar adanya kapal hendak menyelundupkan barang illegal ke Aceh Tamiang. Kita perintahkan kapal angkatan laut Bireun menuju lokasi. Kita tangkap dan mengamankan barang bukti bersama ABK-nya," kata Komandan Lanal Lhokseumawe, Letkol Laut (P) M. Sjamsul Rizal kepada detikcom, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kapal dimaksud, membawa sejumlah barang muatan berupa 8 ton pakaian jadi bekas. Selain itu, ada juga sejumlah barang lainnya.
"Kapal kayu yang memiliki tonase GT. 35 QQd No. 331 tersebut, dinakhodai oleh bernama MN. Setelah kita periksa dokumen kapal berikut barangnya tidak ada," tambah Rizal.
Rizal menambahkan, terkait penangkapan kapal tersebut, pihaknya berkordinasi dengan bea cukai dan juga pihak karantina pelabuhan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kapal dan sejumlah barang buktinya tersebut saat ini berada di Dermaga Pelabuhan Umum Krueng Geukuh, dibawah pengawasan Lanal Lhokseumawe. Untuk nakhoda dan ABK Kapal Jaya Abadi I, sedang dilakukan pemeriksaan," tambah Rizal. (asp/asp)