"Yang diadukan ke KPAI terkait penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang dan tidak ada surat penahanan," ujar kuasa hukum korban, Ayu Eza, di KPAI, Jl. Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Peristiwa bermula saat KA dan AA ditangkap anggota Polres Jaktim saat razia di Jl DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (2/2) lalu. Mereka ditangkap karena membawa celurit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum mereka diperiksa, mereka dibawa ke tempat parkir kantor polisi. Di situ mereka mengalami penyiksaan, mereka ditendang, ditelanjangi, bahkan mereka dipukuli dengan slang air sampai badannya memar-memar," papar Ayu.
Setelah dugaan penyiksaan tersebut, mereka dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh polisi. Namun keduanya tidak didampingi pihak yang mengerti hukum.
"Mereka tidak pahamlah, keluarga pun tidak paham tentang hukum, mereka harus gimana sih," kata Ayu.
KA dan AA ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak (LPKS) dan dijanjikan keluar setelah 15 hari. Namun, setelah 15 hari, mereka tidak juga keluar.
"Setelah 15 hari, anak ini tidak dibebaskan juga, karena si anak ini dititipkan di LPKS di daerah Cipayung," ucapnya.
Ayu mengatakan, untuk langkah selanjutnya, dia akan melapor juga ke propam terkait dugaan kekerasan ini. "Langkah yang diambil kita sedang menimbang-nimbang, yang pasti kita akan laporkan ke propam," ujarnya. (jbr/fjp)











































