Deplu Diteror Surat Serbuk Putih
Minggu, 26 Jun 2005 15:50 WIB
Jakarta - Ancaman teror kembali diterima instansi pemerintah Indonesia. Setelah Kedutaan Besar RI (KBRI) di Canberra, Australia kini giliran kantor Departemen Luar Negeri (Deplu) yang mendapat kiriman surat misterius berisi serbuk putih.Surat misterius itu dikirimkan ke kantor Deplu di Jl Pejambon, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (24/6/2005) lalu. Surat misterius ini disinyalir berisi serbuk putih. Tapi, hingga berita ini diturunkan belum diketahui keberadaan serbuk tersebut."Hari itu juga (Jumat), surat (misterius) itu langsung kita kirim ke Mabes Polri," aku Direktur Keamanan Diplomatik Deplu, Banua Raja Manik, ketika dihubungi detikcom di Jakarta, Minggu (26/6/2005).Namanya juga misterius, jadi sampai saat ini belum diketahui siapa pengirimnya. Manik juga belum mengetahui kepada siapa surat itu ditujukan. "Memang, prangko pada surat itu berasal dari Australia," ujar Manik yang hari ini baru tiba dari Nanggroe Aceh Darussalam. Ketika surat berisi serbuk putih itu 'mampir' ke kantor Deplu, menurut Manik, langsung ditangani oleh petugas kemanan Deplu dan polisi yang biasa bertugas di Deplu. "Di kantor (Deplu) kan ada polisi juga, jadi langsung ditangani," tambahnya lagi.Mengenai kejelasan dari simpang siurnya keberadaan surat tersebut, Manik berharap pada Senin (27/6/2005) besok akan didapat informasi yang lebih lengkap dan valid. "Kita ketemu besok saja," minta Manik.Kedutaan Besar RI (KBRI) di Canberra, Australia dua kali dikirimi teror surat berisi serbuk putih. Surat yang sempat diduga berisi serbuk Antraks itu diterima staf KBRI Canberra pada Rabu 1 Juni 2005. Tepat satu minggu, surat misterius kedua diterima KBRI Canberra pada Hari Selasa 7 Juni 2005.Tidak hanya di luar negeri, instansi pemerintah di dalam negeri juga mendapat teror sejenis. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nengah Suryada dikirimi surat misterius pada Jumat 3 Juni 2005. Bukan berprasangka buruk, tapi semua teror ini terjadi pasca dijatuhkannya vonis penjara oleh PN Denpasar kepada ratu mariyuana Schapelle Leigh Corby. PN Denpasar pada Jumat 27 Mei 2005 memvonis 20 tahun penjara kepada Corby.
(ism/)











































