"Kami amankan pelaku dari beberapa lokasi di Makassar, ada dua bandar kami tembak karena melawan petugas dengan senjata api," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika Diari di halaman Polrestabes Makassar, Senin (5/3/2018).
Ketiga belas orang itu adalah bandar, pemasok, dan kurir yang mengedarkan narkoba di beberapa daerah di Sulsel. Para pelaku di amankan di dua tempat yakni Makassar dan Kabupaten Gowa. Diari menjelaskan,Ibel (29) dan Zulfahmi (25) merupakan satu jaringan dari Kabupaten Gowa, Pinrang dan Sidrab dan termasuk jaringan Lapas Bolangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Narkoba Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelakubdi jerat dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun. (asp/asp)











































