"Sangat disayangkan, karena aparat kepolisian dan BKSDA Batang Gadis tidak diizinkan masuk ke lokasi oleh warga. Setelah kita terima, sebagian anggota tubuh bangkai harimau itu ada yang hilang," kata Kepala BKSDA Sumut Hotmauli Sianturi di kantornya, Jalan Sisimangaraja, Medan, kepada wartawan, Senin (5/3/2018).
Baca Juga: Harimau Jawa Punah di Ujung Bedil Belanda
Harimau jantan itu diperkirakan berusia 2-3 tahun. Panjang 248 cm dan tinggi 104 cm. Di antara bagian yang hilang adalah kulit bagian dahi dan muka, kulit, dan kuku kedua kaki belakang, serta kulit ekor.
"Kita harus selidiki dulu faktanya dan indikasinya. Kita ada kecurigaan. Kalau hanya untuk mempertahankan diri, dibunuh harimuanya, ya, okelah. Tapi kenapa harus ada yang hilang dari anggota tubuh harimau tersebut?" ujar Hotmauli.
Hasil autopsi juga menunjukkan adanya luka tembak dan senjata tajam di tubuh harimau. Di bawah telinga juga terdapat bekas luka kekerasan.
"Menurut undang-undang, hewan ini kan dilindungi. Ada pasalnya yang melarang memperdagangkan dan mengambil sebagian dari tubuh harimau hidup atau mati. Itu tidak boleh. Ini perlu penyidikan lebih lanjut," pungkas Hotmauli.
(asp/asp)











































