Rudi ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Aceh Singkil. Saat itu, warga Aceh Singkil melapor ke polisi karena curiga dengan keberadaan Rudi yang seharusnya masih meringkuk di balik jeruji besi.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Wakapolsek Singkil telah ditemukan orang yang mencurigakan di mana sepengetahuan masyarakat bahwa orang tersebut sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Tanjung Gusta," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Agus Riwayanto Diputra, Senin (4/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu kita tangkap dia sedang istirahat di rumah keluarganya," jelas Agus.
Rudi selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
Menurut Agus, Rudi merupakan napi narkoba yang divonis 8 tahun penjara oleh PN Medan pada 2015 lalu. Sekitar dua tahun menjalani hukuman, dia kabur dari LP dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
"Kita akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Sumatera Utara untuk menyerahkan DPO ini," jelas Agus. (asp/asp)











































