274 Orang Kena Perda Jinayat Aceh Kurun 2017, Homoseks 2 Kasus

274 Orang Kena Perda Jinayat Aceh Kurun 2017, Homoseks 2 Kasus

Andi Saputra - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 09:04 WIB
Jakarta - Sebanyak 274 orang dikenakan Perda Jinayat di Aceh sepanjang 2017. Putusan itu dijatuhkan oleh Mahkamah Syariah dengan jenis hukuman cambuk, penjara dan denda. Payung hukum hukum Islam di atas yaitu Qanun Jinayat (Perda) Nomor 7/2013.

Berdasarkan laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Senin (5/3/2018), 274 putusan tersebut dijatuhkan untuk berbagai kategori. Yaitu:

1. Maisir (judi) sebanyak 113 perkara yang diputus.
2. Ikhtilath (maksiat) sebanyak 64 perkara yang diputus.
3. Zina sebanyak 24 perkara yang diputus.
4. Pelecehan seksual sebanyak 24 perkara yang diputus.
5. Khamar (minuman keras) sebanyak 19 perkara yang diputus.
6. Khalwat (mesum) sebanyak 21 perkara yang diputus.
7. Pemerkosaan sebanyak 7 perkara yang diputus.
8. Liwath (homoseks) sebanyak 2 perkara yang diputus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada putusan jinayat yang diajukan peninjauan kembali (PK)," demikian keterangan MA dalam halaman 56. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads