KH Nur Aziz, Sutrisno dan Mujiyono merupakan terpidana kasus tukar guling lahan PT Semen Indonesia dengan pihak Perhutani di Kabupaten Kendal. KH Nur Aziz divonis hukuman selama 8 tahun dan denda Rp 10 miliar bersama Sutrisno dan Mujiyono.
Dukungan sebelumnya datang dari Laskar Santri Nusantara (LSN) Jawa Tengah berupa penggalangan dana. Koordinator Dewan Koordinator Wilayah (DKW) LSN Jateng, Muhamad Irsyad sebelumnya mengatakan pengumpulan dana juga akan dilakukan di beberapa daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggalangan dana tersebut dilakukan untuk membayar hukuman denda yang dibebankan ke KH Nur Aziz, Sutrisno dan Mujiyono. Irsyad menuturkan setelah terkumpul uangnya akan dibayarkan ke pengadilan.
"Nantinya setelah terkumpul dari cabang-cabang, kami akan serahkan ke pengadilan sebagai ganti membayar denda tersebut," ujar Irsyad.
Untuk mendesak Presiden Jokowi agar memberikan grasi kepada KH Nur Aziz, PBNU akan menggelar konferensi pers hari ini. Konferensi pers dijadwalkan digelar pukul 15.00 WIB di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta. (zak/bag)